Komisi II Imbau BPN Lebih Tegas dalam Menerbitkan Izin HGU
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat bertukar cinderamata usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB dan HPL Komisi II DPR RI dengan perwakilan BPN. Foto: Munchen/nvl
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengimbau agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat lebih tegas dalam menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan kelapa sawit di kawasan hutan. Pasalnya Komisi II DPR RI kerap menemukan penyimpangan HGU, seperti tumpang tindih antara HGU dengan kawasan hutan, konflik sengketa antara HGU dengan tanah masyarakat, penggarapan lahan yang tidak sesuai dengan izin HGU, serta informasi dari KLHK mengenai perusahaan yang sampai sekarang tidak memiliki izin.
“BPN harus tegas. Dalam proses pengajuan izin baru, harus langsung dan jelas plasma (kelapa sawit) 20 persen itu diserahkan kepada siapa dan dalam bentuk yang bagaimana. Seharusnya sejak awal pada saat penerbitan izin, jika sudah tidak memenuhi, saat perpanjangan ya evaluasi. Kalau tidak memberikan plasma minimal 20 persen, ya tidak usah diterbitkan lagi izin perpanjangannya. Ini soal law enforcement dan ketegasan dari aparat kita,” tegas Doli usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB dan HPL Komisi II DPR RI dengan perwakilan BPN di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (4/7/2022).
Doli menambahkan, Komisi II DPR RI membentuk Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB, dan HPL, mengingat adanya temuan kawasan hutan yang kemudian tumpang tindih dengan HGU, HGB, dan sebagainya. Dalam kesempatan itu Doli juga mempertanyakan adanya laporan mengenai penyimpangan izin terhadap HGU. “Kami juga sering mendapat laporan, bahwa ada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi peraturan yang mengharuskan mereka memberi plasma minimal 20 persen, tapi izin HGU tetap diterbitkan dan bahkan diperpanjang. Pertanyaannya kenapa diterbitkan? Atau malah diperpanjang?” tanya Doli.
Politisi Partai Golkar ini mewakili Komisi II DPR RI berharap dengan adanya Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB dan HPL, permasalahan pertanahan yang masih sangat banyak ini dapat segera terselesaikan. Dan Komisi II DPR RI sangat mendorong dan mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sebagai salah satu solusi untuk masyarakat terkait permasalahan pertanahan.
"Kita berharap, permasalahan pertanahan ini satu persatu secara cepat bisa kita tuntaskan. Sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan, terutama masyarakat. Salah satu penyelesaiannya adalah program PTSL. Oleh karena itu, kami, Komisi II sangat mendorong program PTSL, supaya masyarakat betul-betul memiliki haknya dan punya alas hukum/legal yang kuat atas hak miliknya, itu yang kami harapkan,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III itu. (mcn/sf)